Bersihkan Sampah Dengan Sampah!
Perda Sampah yang dikeluarkan Gubernur Jakarta, Joko Widodo dalam upaya menjadikan ibukota bebas sampah tampaknya akan gagal. Permasalahan sampah bukan perkara membuang kotoran ke tempatnya. Ini masalah kepercayaan dan evolusi.
Ancaman denda Rp. 500 ribu untuk masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan Rp. 50 juta untuk perusahaan, tidak akan tepat sasaran. Apalagi sampai dipenjara tiga bulan. Penerapannya akan menghadapi berbagai rintangan: